Buronan Korupsi Rp 119 Miliar Ditangkap di Bali
vodkapoker99 -- Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap seorang koruptor bernama Sugiarto Wiharjo alias Alay. Dia terlibat dalam perkara korupsi Rp 119 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan Alay ditangkap saat tengah menginap di sebuah Hotel di Tanjung Benoa, Bali, pada Rabu (6/2/2019).
"Yang bersangkutan merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terpidana H Satono Bin Darmo Susiswo yang saat ini masih buron," kata Mukri dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Rabu (6/2/2019).
Keduanya, kata Mukri, terlibat dalam perkara korupsi uang kas daerah pemerintah Kabupaten Lampung Timur ke PT BPR Tripanca Setiadana sebesar Rp 108 miliar lebih.
Alay yang merupakan Komisaris Utama PT BPR Tripanca Setiadana ini diduga memberikan bunga tambahan kepada terpidana H Satono Bin Darmo Susiswo sebesar Rp 10 miliar lebih.
"Alhasil menimbulkan kerugian Negara Rp. 119.448.199.800," ucap Mukri.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment